Bayangkan masa berlaku SIM Anda habis tepat pada hari libur nasional atau saat cuti bersama, ketika layanan perpanjangan SIM tutup. Banyak pengendara panik: apakah SIM otomatis hangus, apakah harus membuat baru, dan bagaimana kalau terkena tilang? Artikel ini menjelaskan aturan yang berlaku dan langkah yang sebaiknya Anda ambil.
Aturan Dasar: SIM yang Sudah Mati Tidak Bisa Diperpanjang
SIM berlaku selama lima tahun dan seharusnya diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah habis masa berlakunya, bahkan hanya terlambat satu hari, pada prinsipnya tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru. Artinya, Anda perlu mengikuti proses seperti pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Bagaimana Jika SIM Habis saat Libur atau Tanggal Merah?
Ada pengecualian untuk keadaan kahar (force majeure). Bila SIM Anda berakhir ketika layanan ditutup akibat hari libur nasional atau cuti bersama seperti libur lebaran atau hari natal, kepolisian dapat memberikan dispensasi sesuai dengan Surat Telegram Kakorlantas No. ST/269/II/2022.
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan:
- Dispensasi tidak otomatis. Kebijakan ini ditetapkan lewat keputusan Kakorlantas Polri berdasarkan laporan direktorat lalu lintas daerah, dan tidak berlaku untuk semua SIM yang mati.
- Berlaku sesuai pengumuman resmi. Rentang tanggal dan wilayahnya bisa berbeda di tiap periode libur.
- Hanya untuk SIM yang habis saat layanan tutup. SIM yang mati karena Anda lalai sebelum libur tidak termasuk.
Karena itu, jangan berasumsi dispensasi pasti ada. Cek pengumuman resmi melalui akun media sosial Korlantas Polri atau Ditlantas Polda setempat sebelum datang.
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan
- Periksa tanggal masa berlaku SIM pada kartu Anda.
- Cek pengumuman resmi Korlantas Polri atau Polda tentang layanan dan dispensasi selama libur.
- Datang segera setelah layanan dibuka, atau gunakan layanan SIM Keliling dan gerai SIM yang beroperasi pada periode tersebut bila ada.
- Siapkan dokumen agar proses cepat selesai.
- Jangan berkendara dulu bila SIM sudah tidak berlaku, kecuali ada ketentuan dispensasi resmi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pastikan Anda memahami syarat perpanjang sim sejak awal supaya tidak bolak-balik. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama asli beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat (dapat diurus di lokasi pelayanan)
- Hasil tes psikologi yang dinyatakan lulus (dapat dilakukan online melalui layanan resmi)
- Formulir permohonan yang sudah diisi
Persyaratan dan biaya dapat berbeda sesuai golongan SIM dan kebijakan terbaru, sehingga sebaiknya Anda konfirmasi kembali di kanal resmi Polri.
Cara Menghindari SIM Mati Saat Libur
- Perpanjang lebih awal. Kartu SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlaku, jadi tidak perlu menunggu hari terakhir.
- Pasang pengingat di kalender ponsel setidaknya satu atau dua bulan sebelum jatuh tempo.
- Manfaatkan layanan resmi seperti SIM Keliling dan layanan digital Polri bila tersedia di wilayah Anda.
- Cek kalender libur nasional dan cuti bersama sebelum merencanakan jadwal perpanjangan.
Kesimpulan
SIM yang habis saat libur atau tanggal merah tidak selalu otomatis hangus, tetapi dispensasi hanya diberikan pada kondisi tertentu dan berdasarkan keputusan resmi. Cara paling aman adalah memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, sehingga Anda terhindar dari risiko membuat SIM baru maupun tilang.
Selain dokumen kendaraan, jangan lupa merawat kendaraan Anda agar selalu aman di jalan. Temukan kebutuhan perawatannya di AstraOtoShop.